LARANGAN MENIMBUN BARANG (IHTIKAR) UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN
LARANGAN MENIMBUN BARANG (IHTIKAR) UNTUK MENDAPATKAN
KEUNTUNGAN
Iffah Mufida
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Pekalongan
ABSTRAK
Artikel ini dimaksudkan untuk menjelaskan
larangan ihtikar dalam aktivitas perdagangan di tengah pandemi covid-19,
dimana masker dan hand sanitizer menjadi objek penimbunan oleh
pedagang/pebisnis untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Hasil kajian
menemukan bahwa baik ayat Al-Qur’an maupun hadits dalam artikel ini melarang
adanya praktik ihtikar. Hukum ihtikar adalah haram jika barang
tersebut menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang jika tidak dipenuhi akan
menimbulkan kemudharatan. Kondisi saat ini membuat masker dan hand sanitizer
menjadi kebutuhan pokok yang jika tidak dipenuhi akan membuat banyak orang
tertular virus corona.
Kata Kunci:
Hukum Ihtikar, Objek Ihtikar, Dampak Ihtikar, Larangan
Menimbun Masker.
A.
PENDAHULUAN
Memperoleh keuntungan adalah tujuan setiap orang ketika memulai
berbisnis. Hal apapun akan dilakukan oleh seorang pebisnis agar usahanya
berkembang dan menghasilkan keuntungan besar. Terkadang, seorang pebisnis
memanfaatkan kondisi dan situasi untuk memperoleh keuntungan lebih. Cara
demikianlah yang kurang bahkan tidak sesuai dengan aturan Islam.
Keuntungan merupakan bagian dari
rizki Allah SWT. Oleh karena itu, Islam
tidak membatasi keuntungan perdagangan. Seseorang boleh saja mengambil
keuntungan besar selama memenuhi syarat. Barang itu bukan merupakan kebutuhan
pokok masyarakat, keuntungan tidak berlebihan hingga termasuk penipuan,
keuntungan tidak disebabkan karena usaha penimbunan (ihtikar), sehingga
menyebabkan kelangkaan dan harganya menjadi mahal. Tidak dibolehkan menjual barang melebihi harga pasar karena
termasuk pembodohan kosumen. Maka keuntungan dari jual beli dibolehkan selama
tidak menyababkan harga barang dinaikkan melebihi harga pasar, tidak boleh
memanfaatkan kelalaian konsumen terhadap barang karena dapat dikategorikan ghabn
(pembodohan) jika harga dinaikkan secara tidak normal. Namun, dibolehkan
menaikkan harga barang mengikuti perubahan harga pasar karena faktor
ketersediaan dan permintaan terhadap barang.[1]
Dalam perspektif ekonomi syariah, seorang pebisnis harus mempunyai
batasan syariat yang tidak boleh dilanggar, misalnya dalam memproduksi barang
dan jasa yang haram, mengambil keuntungan lebih tinggi di atas keuntungan
wajar, dan mengeluarkan zakat apabila telah sampai nisabnya. Tujuan produsen
bukan hanya sebatas mencari keuntungan semata, tetapi juga mencari ridha Allah
SWT dengan berbisnis dalam batasan syariat.[2]
Pada praktiknya, penyimpangan-penyimpangan sering terjadi. Salah
satunya yaitu penimbunan barang yang dilakukan oleh seorang pedagang
(pebisnis). Pedagang dilarang melakukan ihtikar yaitu melakukan penimbunan
terhadap barang dengan tujuan spekulasi, sehingga dari aktivitas tersebut
pedagang memperoleh keuntungan besar di atas keuntungan wajar (normal) atau
dengan kata lain menjual sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih
tinggi dan mendapatkan keuntungan yang besar.[3]
Dalam hal ini menyangkut penimbunan masker yang dilakukan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana masker, hand sanitizer dan
keperluan medis lainnya sudah menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi
diri dari wabah corona virus (covid-19) yang saat ini melanda dunia termasuk
Indonesia.
Covid-19 sendiri merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus
corona baru atau SARS-CoV-2 yang berasal dari keluarga korona. Seseorang yang
terkena virus ini akan mengalami gejala batuk, pilek, demam di atas 38 derajat
celcius, dan lemas. Penyebaran virus ini sangat cepat. Badan Kesehatan Dunia
(WHO) menetapkan covid-19 sebagai pandemi global. Anjuran WHO terkait pencegahan penularan virus ini salah satunya
yaitu dengan memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand
sanitizer, dan menghindari kontak langsung dengan menjaga jarak minimal
satu meter.[4]
Sejak dianjurkannya memakai masker dan sering cuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer inilah, seketika permintaan akan
masker medis dan hand sanitizer serta keperluan medis lainnya pun
melonjak tinggi. Kondisi demikian dimanfaatkan para pebisnis untuk menimbun
masker yang kemudian dijual dengan harga yang sangat mahal kepada masyarakat.
Masyarakat kalangan bawah hingga tidak mampu menjangkau harga masker dan
sebagian masyarakat mampu harus rela mengeluarkan biaya lebih mahal. Sedangkan
pedagang (pebisnis) mendapatkan keuntungan yang lebih besar atas masker dan
produk medis lainnya yang mereka jual.
Menurut pandangan ulama memang terdapat perbedaan mengenai objek ihtikar.
Tetapi pada dasarnya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap
kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas berpendapat bahwa ihtikar terhadap
kebutuhan pokok haram hukumnya. Pendapat ini sangat rasional karena kebutuhan
pokok menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, seiring berkembangnya zaman,
banyak sekali terjadinya pergeseran kebutuhan. Dulu, mungkin satu produk tidak
begitu dibutuhkan dan tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, tetapi kini
produk tersebut menjadi kebutuhan utama seperti miyak, obat-obatan dan
sebagainya. Oleh sebab itu, jangan sampai terjebak pada klasifikasi barang yang
tidak boleh ditimbun dan barang yang boleh, tetapi perlu dirumuskan bahwa
setiap penimbunan yang bertujuan untuk kepentingan spekulasi sehingga dampaknya
mengganggu pasar dan sosial ekonomi, maka aktivitas tersebut dilarang Islam.[5]
Sebelumnya, memang masker bukanlah kebutuhan pokok masyarakat. Akan
tetapi, ditengah wabah covid-19 ini masker menjadi kebutuhan pokok masyarakat
untuk melindungi diri dari wabah tersebut. Sehingga apabila seseorang
memanfaatkan keadaaan dengan menimbun masker dan hand sanitizer kemudian
menjualnya dengan harga yang mahal, maka akan berdampak pada kemudharatan,
banyaknya orang yang akan terjangkit virus tersebut karena terjadi kelangkaan
barang dan masyarakat tidak dapat membeli barang tersebut untuk melindungi
diri. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengkaji praktik ihtikar dengan
pendekatan hukum ekonomi Islam. Dalam hal ini berkaitan dengan menimbun masker,
hand sanitizer dan peralatan medis lainnya di tengah wabah korona yang
sedang melanda. Tulisan ini disandarkan pada literatur yang menyangkut tema
atau menggunakan metode kepustakaan yaitu menelusuri literatur yang berkaitan
dengan hukum dan larangan ihtikar.
B.
HASIL DAN ANALISIS
Pengertian Ihtikar
Menimbun dalam Bahasa Arab disebut ihtikar yaitu dari kata ihtikara-yahtakiru
yang secara bahasa bermakna alhabsu (menahan) dan aljam’u (mengumpulkan).
Secara etiminologi, ihtikar diartikan sebagai perbuatan menimbun,
mengumpulkan (barang-barang) atau tempat untuk menimbun. Sedangkan secara
terminologi, Ihtikar dijelaskan apabila seseorang membeli makanan disaat
harga mahal, dan ia menimbunnya untuk dijual dengan harga lebih tinggi ketika
kebutuhan akan barang tersebut langka (mendesak).[6]
Menurut Adiwarman Karim, al-ihtikar yaitu
mengambil keuntungan di atas keuntungan wajar dengan cara menjual lebih sedikit
barang untuk harga yang lebih tinggi, atau dalam istilah ekonomi disebut sebagai
monopoly’s rent. Sedangkan monopoli sendiri adalah hak menguasai secara
tunggal perdagangan dimana pihak lain tidak boleh ikut campur sehingga
monopolis dapat (pemegang hak monopoli) dapat melakukan produksi dan penawaran
harga sesuai kehendaknya.[7]
Kesamaan Ihtikar dan monopoli yaitu
sama-sama membentuk harga di pasar secara tidak alami dengan motif keuntungan,
pelaku memiliki hak opsi untuk menawarkan produk ke pasaran atau tidak, dapat
menyebabkan polemic dan ketidakpuasan dalam masyarakat serta salah satu cara
golongan kaya untuk mengeksloitasi golongan miskin. Meskipun demikian, pada
dasarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan sebagai berikut: [8]
Tabel
I
Perbedaan
Praktik Monopoli dan Ihtikar
|
No
|
Praktik
Monopoli
|
Praktik Ihtikar
|
|
1.
|
Praktik monopoli dijalankan oleh
pemilik modal yang memiliki modal besar dan memproduksi barang yang
dihasilkan masyarakat.
|
Praktik ihtikar dijalankan
oleh pemilik modal meskipun dengan modal yang relative kecil.
|
|
2.
|
Pelaku usaha mengikuti
aturan/regulasi yang ditentukan oleh pemerintah.
|
Praktik ihtikar dilakukan
secara aksidental, yaitu dijalankan siapa saja dan kapan saja.
|
|
3.
|
Praktik monopoli membutuhkan biaya
produksi dan operasional yang mahal.
|
Ihtikar berakibat pada kelangkaan barang dan menyebabkan inflasi.
|
|
4.
|
Praktik monopoli memiliki status
hukum.
|
Ihtikar tidak
mempunyai legitimasi hukum.
|
Definisi Ihtikar
Menurut Ulama
Beberapa
definisi ihtikar menurut para ulama adalah sebagai berikut:[9]
1.
Yusuf
Qardhawi mengartikan ihtikar dengan “menahan barang dari perputaran di pasar
sehingga harganya naik.”
2.
Imam
al-Syaukani menjelaskan bahwa ihtikar adalah penimbunan atau penahanan
barang dagangan dari peredarannya.
3.
Ulama
Hanafiyah mendefinisikan ihtikar dengan “peyimpanan barang oleh produsen baik
berupa makanan, pakaian dan segala barang yang bisa membahayakan pasar.”
4.
Dr.Ramadhan
al-Sayid al-Syarnabasi meyampaikan, “Ihtikar adalah penahanan macam-macam
barang dagangan agar mengalami kelangkaan dipasar-pasar dan harganya meningkat
tajam, dengan tujuan bisa mendapatkan keuntunagan yang berlipat ganda bagi si
penimbun sekalipun customer (konsumen) sangat menghajatkan.”
5.
Imam
al-Ghazali, seorang pakar dalam fiqih mendefinisikannya dengan “penyimpanan
barang dagangan oleh pedagang untuk menunggu melonjaknya harga dan menjualnya
ketika naiknya harga.”
6.
Imam
Syafi’i dan Hambali, ihtikar adalah menimbun barang yang telah dibeli
pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih
tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.
7.
Abi
Yusuf mengatakan, “Ihtikar adalah setiap benda yang apabila ditahan (ditimbun)
menyababkan gangguan bagi manusia”.
8.
Adiwarman
A.Karim, “Ihtikar ialah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
cara menjual dengan lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi”.
9.
Ibn
Qudaimah, ihtikar adalah “komoditas kebutuhan manusia dan dibeli dari pasar,
lalu ditimbun hingga harga melambung dan si penimbun untung besar.”
Dasar Hukum
Ikhtikar
1.
Al-Qur’an
Q.S. At-Taubah
: 34-35
يَآأَيّهَا الَّذِ يْنَ آ مَنُوْا إِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْأَ حْبَارِ
وَالرُّ حْبَانِ لَيَأْ كُلُوْنَ أَمْوَا لَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ
عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّ هَبَ وَ الْفِضَّةَ وَلَا
يُنْفِقٌوْ نَهَا فِى سَبِيْلِ لِلَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (34)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar
dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta
orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih”.
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا
جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَ نْفُسِكُمْ
فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (35)
“Pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah
harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang
(akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
Asbabul Nuzul ayat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa permulaan
ayat ini turun berkenaan dengan para pendeta dari golongan ahli Kitab yang
mengambil suap dari pengikutnya. Penghujung ayat ini turun berkenaan dengan
ahli kitab dan kaum muslim yang sering menimbun harta benda. Intisari dari ayat
ini adalah kebiasaan dari orang-orang Yahudi, baik para ulama maupun rahib
mereka, melakukan kebatilan, yaitu mencari harta benda dengan cara yang tidak
selayaknya dan menghalang-halangi orang-orang yang akan beriman ataupun orang-orang
yang telah beriman untuk beribadah
kepada
Allah.[10]
2.
Hadits
Nabi
Hadis yang
diriwayatkan Sa’id bin Musayyab
عَنْ سَعِيْدُ بْنُ اْلمُسَيَّبِ يُحَدَّثُ اَنَّ مَعْمَرًا قَالَ رسو
ل الله صلي الله عليه وسلم مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَا طِئٌ (رواه مسلم)
“Dari Sa‟id
bin Musayyab dia meriwayatkan: bahwa Ma’mar, ia berkata bahwa: “Rasulullah
SAW. bersabda, barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa”. (HR. Muslim).
مَنْ دَ خَلَ فِى شَيْئٍ مِنْ اَسْعَا رِ اْلمُسْلِمِيْنَ
لِيَغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ كَانَ حَقًّا عَلَى الله أَنْ يَعْقِدَهُ بِعُطْمٍ مِنَ
النَّا رِ يَوْمَ اْلقِيَا مَةِ (رواه الطبر نى عن معقل بن يسار)
“Siapa yang
merusak harga pasar, sehingga harga itu melonjak tajam, maka Allah akan
menempatkannya didalam api neraka pada hari kiamat”. (HR.
Ath-Thabrani dari Ma’qil ibn Yasar).
Dari hadits Rasulullah di atas, para ulama fiqih sepakat bahwa ihtikar
tergolong pada perilaku yang dilarang (haram) oleh Allah SWT.
3.
Hukum
Positif
a.
UU
No.1 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan
Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai
Undang-Undang.
b.
UU
No. 29 tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting.
c.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan
Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.[11]
Objek
Ihtikar
1.
Ulama
Malikiyah, sebagian ulama Hanabilah, Abu Yusuf dan Ibn ‘Abidin berpendapat
bahwa larangan ihtikar tidak hanya pada makanan, pakaian dan
hewan, namun mencakup semua produk yang dibutuhkan masyarakat. Illat (motivasi
hukum) dari larangan praktik ihtikar tersebut adalah kemudharatan yang
akan menimpa banyak orang. Oleh karena itu, kemudharatan yang menimpa orang
banyak tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan saja, tetapi
mencangkup seluruh produk yang di perlukan orang.
2.
Imam
asy-Syaukani tidak merinci produk apa saja yang disimpan, sehingga siapa saja
dapat dikatakan mutahkir (penimbun), apabila menyimpan barang tersebut
untuk dijual ketika harga melonjak. Beliau juga tidak membedakan apakah
penimbunan itu terjadi ketika pasar berada dalam keadaan normal (pasar stabil),
ataupun dalam keadaan pasar tidak stabil. Jadi, Imam asy-Syaukani mengharamkan ihtikar
dalam seluruh benda/barang yang diperlukan masyarakat.
3.
Sebagian
ulama Hanabilah dan Imam al-Ghazali mengkhususkan keharaman ihtikar pada
jenis produk makanan saja. Hal ini karena yang dilarang dalam nash (ayat
atau hadis) hanyalah makanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah
membatasi ihtikar pada komoditi yang berupa makanan bagi manusia dan hewan.
Menurut mereka, komoditi yang menyangkut keperluan orang banyak umumnya hanya
dua jenis ini.
Para ulama besar fiqih berbeda pendapat dalam mengkategorikan
jenis-jenis produk yang dapat menimbulkan perbuatan ihtikar. Ulama
Malikiyah, sebagian ulama Hanabilah, Abu Yusuf dan Ibn ‘Abidin dan Imam
asy-Syaukani menyatakan bahwa larangan ihtikar meliputi seluruh barang
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan sebagian ulama Hanabilah dan Imam
al-Ghazali mengkhususkan keharaman ihtikar pada jenis produk makanan
saja. Meski begitu segala tindakan yang menyebabkan perilaku ihtikar tidak
diperbolehkan dalam Islam.[12]
Syarat-Syarat
Dikatakan Ihtikar
1.
Barang-barang
yang disimpan atau ditimbun itu adalah hasil dari pembelian, jika seseorang
menawarkan barang dan menjualnya dengan harga yang relatif murah (normal) atau
membeli sesuatu tatkala harganya melonjak (mahal) lalu si pembeli tadi
menyimpannya, maka orang tersebut tidak dikategorikan sebagai penimbun (muhtakir).
Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW. Dari Umar al-Khattab berkata; Rasulullah
SAW bersabda yang bermaksud: “orang-orang menawarkan barang dan menjualnya
dengan harga murah diberi rizki, sedangkan penimbun diberi laknat.”( HR.
Ibnu Majah).
2.
Barang-barang
yang dibeli adalah barang komoditi bahan makanan pokok, sebab itu adalah kebutuhan
manusia secara umum.
3.
Adanya
kesulitan bagi manusia untuk membeli dan mendapatkannya dengan dua jalan:
a.
Kesulitan
masyarakat untuk mendapatkan barang lantaran adanya penimbunan. Sementara
daerah-daerah yang memiliki pasokan komoditi bahan makanan yang cukup banyak
dan memadai, tidak ada larangan, Sebab secara umum , hal tersebut tidak akan
menimbulkan dampak yang berarti.
b.
Pada
masa-masa sulit, dengan mendatangi daerah yang sedang mengalami rawan pangan
(paceklik) dan memborong persediaan yang ada, dalam hal ini tidak ada perbedaan
antara daerah yang kecil dengan daerah yang besar.
Dari ketiga syarat tersebut dapat dikesimpulkan sementara bahwa penimbunan
barang hanya berlaku terhadap barang-barang hasil pembelian saja (barang-barang
yang dibeli). Dengan demikian penimbunan barang hasil produksi sendiri atau
barang-barang hasil harta karya sendiri tidak termasuk penimbunan. Sebab ada
kemungkinan tidak akan mengalami kelangkaan dan juga tidak akan merusak harga
pasar serta stabilitas ekonomi masyarakat. Secara ringkas syarat yang bisa
dikatakan ihtikar adalah pertama, obyek penimbunan adalah barang-barang
kebutuhan masyarakat; dan, yang kedua, tujuan penimbunan adalah untuk
meraih keuntungan di atas keuntungan normal dan yang ketiga, menyulitkan
dan merugikan masyarakat yang memebutuhkan.
Kemudian barang yang tersimpan adalah komoditi bahan makan pokok
yang pada dasarnya, manusia sangatlah tergantung kepada makanan. Makanan
menjadi kebutuhan primer (dharuriyat) dalam kelangsungan hidup dan kebutuhan
manusia, agar ketatanan kehidupan manusia tetap terjaga dengan baik selaku
khalifah Allah di atas muka bumi ini.[13]
Dampak Ihtikar
Terhadap Perekonomian
Islam adalah agama yang melarang berbagai
bentuk kedzaliman. Segala aktivitas perekonomian yang dilarang oleh Islam
pastilah tidak mengandung manfaat, yang ada hanyalah dampak negatif jika
dibiarkan. Ihtikar salah satunya,
karena mengandung banyak kemudharatan. Dampak negatif adanya aktivitas ihtikar
dalam perekonomian adalah sebagai berikut:[14]
1.
Terjadinya
paceklik (kelangkaan barang).
2.
Produk
menghilang dalam peredaran di pasar.
3.
Menghambat
distribusi kekayaan.
4.
Menyebabkan
inflasi dan mengacau balaukan perekonomian.
Seperti yang dijelaskan pada http://indoprogres.blogspot.com dalam Marukum, mulanya dampak ihtikar
hanya berimbas pada kenaikan harga saja. Namun jika dibiarkan, pada pertengahan
akan melibatkan masyarakat umum yang bisa mengacau balaukan situasi
perekonomian manusia yang dapat menyebabkan dampak yang lebih buruk bukan hanya
pada ekonomi tetapi juga pada kehidupan manusia sendiri. Karena mahalnya
barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan manusia, setiap hari bisa saja akan
menuntut melambungnya nilai tawar barang-barang lain, agar bisa menjembatani
antara pemasukan dan kebutuhan. Dalam kondisi dan situasi seperti ini yang
dirasakan adalah serba kesulitan dan kekurangan.[15]
Sedangkan menurut Umar Al-Khattab ra., menimbun barang merupakan penyebab
terbesar dari krisis ekonomi yang dialami oleh manusia. Analisa Umar ini sesuai
dengan keadaan perekonomian sekarang, dimana negara kaya dan maju memonopoli
produksi dan perdagangan beberapa kebutuhan makan dan industri dunia dan
sebagainya. Bahkan negara-negara tersebut memonopoli pembelian bahan-bahan baku
dari negara berkembang dan memonopoli pejualan barang-barang industri yang
dibutuhkan negara-negara berkembang. Kegiatan tersebut menimbulkan bahaya yang
sangat besar pada keadilan distribusi kekayaan dan pendapatan dalam tingkat
dunia. Tidak hanya krisis ekonomi yang akan terjadi, tapi krisis moral dan
kasih sayang juga akan terjadi jika monopoli ini terus berlangsung dengan tidak
memperdulikan penderitaan orang lain dan hanya mementingkan keuntungan pribadi
saja. Sedangkan Islam mewajibkan sikap kasih sayang terhadap sesama makhluk
hidup karena sama-sama membutuhkan kehidupan yang layak pula. Oleh sebab itu,
pedagang tidak boleh egois untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sesungguhnya
Islam di bawah naungan nilai luhur suatu pasar yang manusiawi, dimana orang
besar mengasihi orang kecil, yang kuat membimbing yang lemah, yang tidak pandai
belajar dari yang pintar dan orang-orang bebas menegur orang yang nakal dan
dzalim.[16]
Analisis Hukum
Menimbun Masker, Hand Sinitizer Dan Keperluan Medis Lainnya Di Tengah
Pandemi Covid-19
Saat
ini berbagai negara di dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi virus
mematikan yaitu corona virus (covid-19). Virus ini berasal dari Wuhan, Cina
yang dapat ditularkan antar manusia. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah
menetapkan virus ini sebagai pandemic global. Berbagai anjuran dari WHO
untuk meminimalisir penyebaran virus ini yaitu dengan cara rajin mencuci tangan
dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, hingga menghindari
kontak langsung atau menjaga jarak minimal satu meter.
Wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
muncul di Indonesia ketika Presiden Joko Widodo untuk pertama kalinya
mengkonfirmasi pasien positif corona pada tanggal 2 Maret 2020. Hal tersebut
membuat masyarakat berburu masker medis dan hand sanitizer untuk
melindungi diri dari virus corona sesuai anjuran dari WHO. Masker dan hand
sanitizer yang sebelumnya bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat,
sekarang menjadi kebutuhan pokok msyarakat di tengah pandemic covid-19 ini. Kondisi
tersebut ternyata menjadi peluang bisnis bagi beberapa orang untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih besar. Sebagian pedagang bahkan sebelum virus corona ini
ada di Indonesia sudah menimbun beberapa masker dan hand sanitizer untuk
kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal.
Naik turunnya harga di pasar dipengaruhi
oleh permintaan dan penawaran. Menurut Mannan, empat faktor penyebab naiknya harga yaitu
bertambahnya persediaan uang, berkurangnya produktivitas, bertambahnya kemajuan
aktivitas dan berbagai pertimbangan fiskal dan moneter. Menurut Muhammad, ihtikar
merupakan faktor penyebab tingginya harga barang di pasar, karena motif
transaksinya hanya disandarkan pada memaksimalkan profit atau keuntungan.
Sedangkan praktik ihtikar ini dilarang dalam Islam. Qardhawi berpendapat
bahwa Islam menginginkan harga pasar disebabkan adanya persaingan sempurna
(keseimbangan pasar).[17]
Para ulama berbeda pendapat mengenai objek ihtikar.
Sebagian ulama mengkhususkan larangan ihtikar hanya pada makanan
pokok, dan tidak diharamkan pada produk lainnya. Ini merupakan pendapat dari
ulama Hanafiah, Syafi’iyah, Hanabilah, Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Latif Ali
Syaikh, Abdullah Al-Faqih, Al-Ghazali, Ibnu
Taimiyah dan Ibnu Khaldun. Sedangkan ulama-ulama yang mengharamkan semua produk
yang diperlukan oleh masyarakat adalah Abu Yusuf dan Muhammad (dari kalangan
Hanafiah), Ulama Malikiyah, Sayyid Sabbiq, Taqyuddin an Nabhani, Yusuf
Qardhawi, Sa’id Saad Marthon dan Abdul Sami’ al Mishri.[18]
Sebagian ulama yang mengharamkan ihtikar pada semua jenis barang ini
berdasarkan kemudharatan yang akan timbul bagi kehidupan manusia.
Dalam artikel ini, penulis setuju bahwa
hukum menimbun masker, hand sanitizer dan keperluan kesehatan lainnya
hukumnya haram. Masker dan hand sanitizer memang bukan makanan pokok
yang merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi sebelum wabah covid-19
ini melanda Indonesia. Namun, setelah wabah ini masuk ke Indonesia, masker dan hand
sanitizer menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi untuk
melindungi diri dari tertularnya wabah covid-19. Jika masker, hand sanitizer
dan perlengkapan kesehatan lainnya ditimbun dan kemudian dijual dengan
harga yang mahal, maka akan mengandung kemudharatan. Ini berkaitan dengan
kesehatan seluruh rakyat di suatu negara.
Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa ihtikar tidak
diperbolehkan pada semua jenis barang yang dibutuhkan oleh manusia, baik
makanan, obat-obatan, pakaian, perlengkapan sekolah, perabot rumah tangga atau
perabot kantor dengan alasan lafazh hadits "Tidak ada seorangpun yang
menimbun kecuali orang-orang yang berdosa". Lafazh hadits ini bersifat umum,
sedangkan nash tentang pelarangan ihtikar yang dikhususkan
terhadap makanan saja bersifat khusus. Lafazh yang khusus tidak bisa menafikan
yang umum. Adapun illat dari pelarangan ihtikar ini
ialah tindakan ini mendatangkan gangguan sosial. Bahaya itu tirnbul dari
penahanan komoditi karena kebutuhan manusia bukan hanya pada makanan, tetapi
juga minuman, pakaian, perumahan, pendidikan, pengobatan dan transportasi.
Maka Yusuf Qardhawi condong untuk mengikuti jejak Abu Yusuf yaitu bahwa setiap
benda yang apabila ditahan (ditimbun) menyebabkan gangguan bagi manusia adalah ihtikar.
Dan semakin bertambah butuhnya manusia kepada sesuatu barang yang
ditirnbun maka dosanya semakin besar terutama makanan yang merupakan kebutuhan
yang sangat pokok. Demikian juga dengan Abdul Sam’a1 Mishri yang condong kepada
pendapat Abu Yusuf dengan tidak membatasi ihtikar hanya pada
makanan pokok tetapi berlaku umum terhadap semua kebutuhan manusia.[19]
Sependapat
dengan Imam as-Syaukani yang menyatakan bahwa yang dijadikan pegangan dalam ihtikar
adalah illatnya, bukan barangnya. Illatnya yaitu menimbulkan
bahaya bagi kaum muslimin. Umar ibn al-Khattab yang merupakan sahabat Nabi SAW
juga menjelaskan bahwa ihtikar tidak hanya sebatas menimbun barang,
namun menjual barang yang ada di pasar melebihi harga pasar setempat.
Contohnya, seorang pedagang tidak menjual barangnya dengan harga layak, akan
tetapi menjual barangnya dengan harga yang sangat tinggi, maka sudah
dikategorikan pada perbuatan ihtikar. Umar juga menjelaskan, ihtikar tidak
hanya sebatas pada makanan pokok dan hewan ternak, tetapi semua barang yang
menyebabkan manusia menjadi sulit karena kelangkaan barang tersebut, misalnya
pakaian, minyak tanah, dan sebagainya. kegiatan seperti ini meresahkan bagi
orang miskin, anak yatim dan para janda.[20]
Para
ulama menetapkan suatu hukum bahwa diharamkannya ihtikar adalah dengan
dua syarat:[21]
1.
Menyebabkan
penderitaan penduduk suatu Negara.
2.
Menaikkan
harga yang sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda,
sehingga msyarakat merasa berat untuk mendapatkannya.
Dalam hal ini berkaitan dengan menimbun masker, hand sanitizer dan
keperluan kesehatan lainnya di tengah pandemic covid-19 akan sangat menyebabkan
penderitaan masyarakat, karena mereka tidak dapat memenuhi atau mendapatkan
keperluan untuk melindungi diri dari wabah ini dikarenakan harganya sangat
tinggi. Sedangkan masyarakat yang mampu harus rela menanggung kerugian
sedangkan pedagang sendiri mendapat keuntungan atas produk kesehatan yang
mereka jual. Jelas dalam kegiatan ini menguntungkan satu pihak saja.
C.
KESIMPULAN
Menimbun (ihtikar) merupakan kegiatan menyimpan
barang dagangan untuk kemudian dijualbelikan pada saat barang tersebut langka
dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal. Para
ulama berbeda pendapat mengenai objek ihtikar. Ada ulama yang berpendapat bahwa yang termasuk
ihtikar hanya makanan pokok saja. Ada pula yang berpendapat semua barang
yang jika ditimbun akan membahayakan dan mengandung banyak kemudharatan serta
mengganggu kehidupan sosial ekonomi msyarakat. Dengan bersandar pada pendapat
ini, menimbun masker di tengah wabah covid-19 yang sedang melanda saat ini
hukumnya haram, karena jika masker, hand sanitizer dan kebutuhan
kesehatan lainnya dijual dengan harga yang mahal tidak dapat dijangkau oleh
masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan
tersebut. Akibatnya, akan membahayakan banyak orang dalam hal tertular virus
corona.
DAFTAR PUSTAKA
Penelitian dan Jurnal
Forijati, F.,
Ridwan, R., & Rosidah, E. (2019, November). Mekanisme Pasar, Ketidak
Pastian Ekonomi dan Resiko dalam Perspektif Ekonomi Mikro Islam. In Prosiding
SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran) (Vol. 3, pp.
306-315).
Ginting, E. D.
(2018). Monopoli Dalam Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(1),
50-59.
Kamal, F., & Abdullah, M. R. (2018).
Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Ihtikar. Al-Amwal: Journal Of
Islamic Economic Law, 3(2), 186-197.
Muslim, M. B.
(2010). Ihtikâr dan dampaknya terhadap dunia ekonomi. Jurnal Studi Al-Qur'an,
6(1), 1-14.
Nasution, A. M.
(2018). Batasan Mengambil Keuntungan Menurut Hukum Islam. Jurnal El-Qonuniy:
Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyari'ahan Dan Pranata Sosial, 4(1), 88-100.
Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D.
(2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara:
Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191.
Skripsi dan
Tesis
Afiyanti, A.
(2020). Perilaku Monopoli dan Ihtikar Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral
dissertation, IAIN Metro).
Marukum, S. B.
B. (2012). Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal
Haram Fil Islam) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan
Syarif Kasim Riau).
Rahmaniah, A.
(2009). Konsep Ihtikar Dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Terhadap Monopoli
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam
Indonesia)
Internet
https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/31/162000665/virus-corona--penyebab-gejala-pencegahan-dan-kapan-harus-segera-ke-dokter?page=all
Diakses Hari Kamis, 30 April 2020 Pukul 14:00 WIB.
[1] Nasution, A. M. (2018). Batasan Mengambil
Keuntungan Menurut Hukum Islam. Jurnal El-Qonuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu
Kesyari'ahan Dan Pranata Sosial, 4(1), 88-100, hlm.
91- 95.
[2] Forijati, F., Ridwan, R., & Rosidah, E.
(2019, November). Mekanisme Pasar, Ketidak Pastian Ekonomi dan Resiko dalam
Perspektif Ekonomi Mikro Islam. In Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional
Pendidikan dan Pembelajaran) (Vol. 3, pp. 306-315), hlm. 308-309.
[3] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D.
(2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara:
Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 185.
[4] https://www.kompas.com/tren/read/2020/03/31/162000665/virus-corona--penyebab-gejala-pencegahan-dan-kapan-harus-segera-ke-dokter?page=all Diakses Hari
Kamis, 30 April 2020 Pukul 14:00 WIB.
[5] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D.
(2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara:
Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 185.
[6] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D.
(2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara:
Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 184-185.
[7] Ginting, E. D. (2018). Monopoli Dalam Islam. Jurnal
Ilmiah Penegakan Hukum, 3(1), 50-59, hlm. 54.
[8] Kamal, F., & Abdullah, M. R. (2018).
Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Ihtikar. Al-Amwal: Journal Of
Islamic Economic Law, 3(2), 186-197, hlm. 189-190.
[9] Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf
Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam) (Doctoral
Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), hlm. 32-33.
[10] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D.
(2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara:
Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 186.
[11] Afiyanti, A. (2020). Perilaku Monopoli dan
Ihtikar Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro), hlm.
54-56.
[12] Afiyanti, A. (2020). Perilaku Monopoli dan
Ihtikar Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro), hlm. 56-57.
[13] Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf
Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam) (Doctoral
Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), hlm.
34-36.
[14] Afiyanti, A. (2020). Perilaku Monopoli dan Ihtikar
Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro), hlm. 92.
[15]
Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf
Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam) (Doctoral
Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), hlm. 63-64.
[16]
Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf
Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam), ………hlm. 64.
[17] Kamal, F., & Abdullah, M. R. (2018).
Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Ihtikar. Al-Amwal: Journal Of Islamic
Economic Law, 3(2), 186-197, hlm. 191.
[18] Rahmaniah, A. (2009). Konsep Ihtikar Dalam
Hukum Islam (Studi Komparatif Terhadap Monopoli Dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
(Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia), hlm.
23.
[19] Rahmaniah, A. (2009). Konsep Ihtikar Dalam
Hukum Islam (Studi Komparatif Terhadap Monopoli Dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
(Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia), hlm.
34.
[20] Muslim, M. B. (2010). Ihtikâr dan dampaknya
terhadap dunia ekonomi. Jurnal Studi Al-Qur'an, 6(1), 1-14, hlm.
3-4.
Keren bgt lah
BalasHapusSyukron katsir. Semoga bermanfaat
BalasHapus