LARANGAN MENIMBUN BARANG (IHTIKAR) UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN

LARANGAN MENIMBUN BARANG (IHTIKAR) UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN

Iffah Mufida
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan

ABSTRAK
            Artikel ini dimaksudkan untuk menjelaskan larangan ihtikar dalam aktivitas perdagangan di tengah pandemi covid-19, dimana masker dan hand sanitizer menjadi objek penimbunan oleh pedagang/pebisnis untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Hasil kajian menemukan bahwa baik ayat Al-Qur’an maupun hadits dalam artikel ini melarang adanya praktik ihtikar. Hukum ihtikar adalah haram jika barang tersebut menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kemudharatan. Kondisi saat ini membuat masker dan hand sanitizer menjadi kebutuhan pokok yang jika tidak dipenuhi akan membuat banyak orang tertular virus corona.
Kata Kunci: Hukum Ihtikar, Objek Ihtikar, Dampak Ihtikar, Larangan Menimbun Masker.

A.    PENDAHULUAN
Memperoleh keuntungan adalah tujuan setiap orang ketika memulai berbisnis. Hal apapun akan dilakukan oleh seorang pebisnis agar usahanya berkembang dan menghasilkan keuntungan besar. Terkadang, seorang pebisnis memanfaatkan kondisi dan situasi untuk memperoleh keuntungan lebih. Cara demikianlah yang kurang bahkan tidak sesuai dengan aturan Islam.
Keuntungan merupakan bagian dari rizki Allah SWT. Oleh  karena itu, Islam tidak membatasi keuntungan perdagangan. Seseorang boleh saja mengambil keuntungan besar selama memenuhi syarat. Barang itu bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat, keuntungan tidak berlebihan hingga termasuk penipuan, keuntungan tidak disebabkan karena usaha penimbunan (ihtikar), sehingga menyebabkan kelangkaan dan harganya menjadi mahal. Tidak dibolehkan menjual barang melebihi harga pasar karena termasuk pembodohan kosumen. Maka keuntungan dari jual beli dibolehkan selama tidak menyababkan harga barang dinaikkan melebihi harga pasar, tidak boleh memanfaatkan kelalaian konsumen terhadap barang karena dapat dikategorikan ghabn (pembodohan) jika harga dinaikkan secara tidak normal. Namun, dibolehkan menaikkan harga barang mengikuti perubahan harga pasar karena faktor ketersediaan dan permintaan terhadap barang.[1]
Dalam perspektif ekonomi syariah, seorang pebisnis harus mempunyai batasan syariat yang tidak boleh dilanggar, misalnya dalam memproduksi barang dan jasa yang haram, mengambil keuntungan lebih tinggi di atas keuntungan wajar, dan mengeluarkan zakat apabila telah sampai nisabnya. Tujuan produsen bukan hanya sebatas mencari keuntungan semata, tetapi juga mencari ridha Allah SWT dengan berbisnis dalam batasan syariat.[2]
Pada praktiknya, penyimpangan-penyimpangan sering terjadi. Salah satunya yaitu penimbunan barang yang dilakukan oleh seorang pedagang (pebisnis). Pedagang dilarang melakukan  ihtikar yaitu melakukan penimbunan terhadap barang dengan tujuan spekulasi, sehingga dari aktivitas tersebut pedagang memperoleh keuntungan besar di atas keuntungan wajar (normal) atau dengan kata lain menjual sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi dan mendapatkan keuntungan yang besar.[3]
Dalam hal ini menyangkut penimbunan masker yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana masker, hand sanitizer dan keperluan medis lainnya sudah menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri dari wabah corona virus (covid-19) yang saat ini melanda dunia termasuk Indonesia.
Covid-19 sendiri merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus corona baru atau SARS-CoV-2 yang berasal dari keluarga korona. Seseorang yang terkena virus ini akan mengalami gejala batuk, pilek, demam di atas 38 derajat celcius, dan lemas. Penyebaran virus ini sangat cepat. Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan covid-19 sebagai pandemi global. Anjuran WHO terkait  pencegahan penularan virus ini salah satunya yaitu dengan memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menghindari kontak langsung dengan menjaga jarak minimal satu meter.[4]
Sejak dianjurkannya memakai masker dan sering cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer inilah, seketika permintaan akan masker medis dan hand sanitizer serta keperluan medis lainnya pun melonjak tinggi. Kondisi demikian dimanfaatkan para pebisnis untuk menimbun masker yang kemudian dijual dengan harga yang sangat mahal kepada masyarakat. Masyarakat kalangan bawah hingga tidak mampu menjangkau harga masker dan sebagian masyarakat mampu harus rela mengeluarkan biaya lebih mahal. Sedangkan pedagang (pebisnis) mendapatkan keuntungan yang lebih besar atas masker dan produk medis lainnya yang mereka jual.
Menurut pandangan ulama memang terdapat perbedaan mengenai objek ihtikar. Tetapi pada dasarnya ada kesamaan persepsi tentang tidak bolehnya ihtikar terhadap kebutuhan pokok. Imam Nawawi dengan tegas berpendapat bahwa ihtikar terhadap kebutuhan pokok haram hukumnya. Pendapat ini sangat rasional karena kebutuhan pokok menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun, seiring berkembangnya zaman, banyak sekali terjadinya pergeseran kebutuhan. Dulu, mungkin satu produk tidak begitu dibutuhkan dan tidak mengganggu kehidupan sosial masyarakat, tetapi kini produk tersebut menjadi kebutuhan utama seperti miyak, obat-obatan dan sebagainya. Oleh sebab itu, jangan sampai terjebak pada klasifikasi barang yang tidak boleh ditimbun dan barang yang boleh, tetapi perlu dirumuskan bahwa setiap penimbunan yang bertujuan untuk kepentingan spekulasi sehingga dampaknya mengganggu pasar dan sosial ekonomi, maka aktivitas tersebut dilarang Islam.[5]
Sebelumnya, memang masker bukanlah kebutuhan pokok masyarakat. Akan tetapi, ditengah wabah covid-19 ini masker menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk melindungi diri dari wabah tersebut. Sehingga apabila seseorang memanfaatkan keadaaan dengan menimbun masker dan hand sanitizer kemudian menjualnya dengan harga yang mahal, maka akan berdampak pada kemudharatan, banyaknya orang yang akan terjangkit virus tersebut karena terjadi kelangkaan barang dan masyarakat tidak dapat membeli barang tersebut untuk melindungi diri. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengkaji praktik ihtikar dengan pendekatan hukum ekonomi Islam. Dalam hal ini berkaitan dengan menimbun masker, hand sanitizer dan peralatan medis lainnya di tengah wabah korona yang sedang melanda. Tulisan ini disandarkan pada literatur yang menyangkut tema atau menggunakan metode kepustakaan yaitu menelusuri literatur yang berkaitan dengan hukum dan larangan ihtikar.

B.     HASIL DAN ANALISIS
Pengertian Ihtikar
Menimbun dalam Bahasa Arab disebut ihtikar yaitu dari kata ihtikara-yahtakiru yang secara bahasa bermakna alhabsu (menahan) dan aljam’u (mengumpulkan). Secara etiminologi, ihtikar diartikan sebagai perbuatan menimbun, mengumpulkan (barang-barang) atau tempat untuk menimbun. Sedangkan secara terminologi, Ihtikar dijelaskan apabila seseorang membeli makanan disaat harga mahal, dan ia menimbunnya untuk dijual dengan harga lebih tinggi ketika kebutuhan akan barang tersebut langka (mendesak).[6]
     Menurut Adiwarman Karim, al-ihtikar yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan wajar dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau dalam istilah ekonomi disebut sebagai monopoly’s rent. Sedangkan monopoli sendiri adalah hak menguasai secara tunggal perdagangan dimana pihak lain tidak boleh ikut campur sehingga monopolis dapat (pemegang hak monopoli) dapat melakukan produksi dan penawaran harga sesuai kehendaknya.[7]
     Kesamaan Ihtikar dan monopoli yaitu sama-sama membentuk harga di pasar secara tidak alami dengan motif keuntungan, pelaku memiliki hak opsi untuk menawarkan produk ke pasaran atau tidak, dapat menyebabkan polemic dan ketidakpuasan dalam masyarakat serta salah satu cara golongan kaya untuk mengeksloitasi golongan miskin. Meskipun demikian, pada dasarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan sebagai berikut: [8]

Tabel I
Perbedaan Praktik Monopoli dan Ihtikar
No
Praktik Monopoli
Praktik Ihtikar
1.
Praktik monopoli dijalankan oleh pemilik modal yang memiliki modal besar dan memproduksi barang yang dihasilkan masyarakat.
Praktik ihtikar dijalankan oleh pemilik modal meskipun dengan modal yang relative kecil.
2.
Pelaku usaha mengikuti aturan/regulasi yang ditentukan oleh pemerintah.
Praktik ihtikar dilakukan secara aksidental, yaitu dijalankan siapa saja dan kapan saja.
3.
Praktik monopoli membutuhkan biaya produksi dan operasional yang mahal.
Ihtikar berakibat pada kelangkaan barang dan menyebabkan inflasi.
4.
Praktik monopoli memiliki status hukum.
Ihtikar tidak mempunyai legitimasi hukum.

Definisi Ihtikar Menurut Ulama
     Beberapa definisi ihtikar menurut para ulama adalah sebagai berikut:[9]
1.      Yusuf Qardhawi mengartikan  ihtikar dengan  “menahan barang dari perputaran di pasar sehingga harganya naik.”
2.      Imam al-Syaukani menjelaskan bahwa ihtikar adalah penimbunan atau penahanan barang dagangan dari peredarannya.
3.      Ulama Hanafiyah mendefinisikan ihtikar dengan “peyimpanan barang oleh produsen baik berupa makanan, pakaian dan segala barang yang bisa membahayakan pasar.”
4.      Dr.Ramadhan al-Sayid al-Syarnabasi meyampaikan, “Ihtikar adalah penahanan macam-macam barang dagangan agar mengalami kelangkaan dipasar-pasar dan harganya meningkat tajam, dengan tujuan bisa mendapatkan keuntunagan yang berlipat ganda bagi si penimbun sekalipun customer (konsumen) sangat menghajatkan.”
5.      Imam al-Ghazali, seorang pakar dalam fiqih mendefinisikannya dengan “penyimpanan barang dagangan oleh pedagang untuk menunggu melonjaknya harga dan menjualnya ketika naiknya harga.”
6.      Imam Syafi’i dan Hambali, ihtikar adalah menimbun barang yang telah dibeli pada saat harga bergejolak tinggi untuk menjualnya dengan harga yang lebih tinggi pada saat dibutuhkan oleh penduduk setempat atau lainnya.
7.      Abi Yusuf mengatakan, “Ihtikar adalah setiap benda yang apabila ditahan (ditimbun) menyababkan gangguan bagi manusia”.
8.      Adiwarman A.Karim, “Ihtikar ialah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual dengan lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi”.
9.      Ibn Qudaimah, ihtikar adalah “komoditas kebutuhan manusia dan dibeli dari pasar, lalu ditimbun hingga harga melambung dan si penimbun untung besar.”

Dasar Hukum Ikhtikar
1.      Al-Qur’an
Q.S. At-Taubah : 34-35
يَآأَيّهَا الَّذِ يْنَ آ مَنُوْا إِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْأَ حْبَارِ وَالرُّ حْبَانِ لَيَأْ كُلُوْنَ أَمْوَا لَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّ هَبَ وَ الْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقٌوْ نَهَا فِى سَبِيْلِ لِلَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيْمٍ (34)
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.

يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَ نْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ (35)
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.

Asbabul Nuzul ayat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa permulaan ayat ini turun berkenaan dengan para pendeta dari golongan ahli Kitab yang mengambil suap dari pengikutnya. Penghujung ayat ini turun berkenaan dengan ahli kitab dan kaum muslim yang sering menimbun harta benda. Intisari dari ayat ini adalah kebiasaan dari orang-orang Yahudi, baik para ulama maupun rahib mereka, melakukan kebatilan, yaitu mencari harta benda dengan cara yang tidak selayaknya dan menghalang-halangi orang-orang yang akan beriman ataupun orang-orang yang telah beriman untuk beribadah
kepada Allah.[10]

2.      Hadits Nabi
Hadis yang diriwayatkan Sa’id bin Musayyab
عَنْ سَعِيْدُ بْنُ اْلمُسَيَّبِ يُحَدَّثُ اَنَّ مَعْمَرًا قَالَ رسو ل الله صلي الله عليه وسلم مَنِ احْتَكَرَ فَهُوَ خَا طِئٌ (رواه مسلم)
Dari Sa‟id bin Musayyab dia meriwayatkan: bahwa Ma’mar, ia berkata bahwa: “Rasulullah SAW. bersabda, barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa”. (HR. Muslim).

مَنْ دَ خَلَ فِى شَيْئٍ مِنْ اَسْعَا رِ اْلمُسْلِمِيْنَ لِيَغْلِيَهُ عَلَيْهِمْ كَانَ حَقًّا عَلَى الله أَنْ يَعْقِدَهُ بِعُطْمٍ مِنَ النَّا رِ يَوْمَ اْلقِيَا مَةِ (رواه الطبر نى عن معقل بن يسار)
“Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga itu melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya didalam api neraka pada hari kiamat”. (HR. Ath-Thabrani dari Ma’qil ibn Yasar).
         
Dari hadits Rasulullah di atas, para ulama fiqih sepakat bahwa ihtikar tergolong pada perilaku yang dilarang (haram) oleh Allah SWT.

3.      Hukum Positif
a.       UU No.1 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang.
b.      UU No. 29 tahun 1948 tentang Pemberantasan Penimbunan Barang Penting.
c.       Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.[11]

Objek Ihtikar
1.      Ulama Malikiyah, sebagian ulama Hanabilah, Abu Yusuf dan Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa larangan ihtikar tidak hanya pada makanan, pakaian dan hewan, namun mencakup semua produk yang dibutuhkan masyarakat. Illat (motivasi hukum) dari larangan praktik ihtikar tersebut adalah kemudharatan yang akan menimpa banyak orang. Oleh karena itu, kemudharatan yang menimpa orang banyak tidak hanya terbatas pada makanan, pakaian dan hewan saja, tetapi mencangkup seluruh produk yang di perlukan orang.
2.      Imam asy-Syaukani tidak merinci produk apa saja yang disimpan, sehingga siapa saja dapat dikatakan mutahkir (penimbun), apabila menyimpan barang tersebut untuk dijual ketika harga melonjak. Beliau juga tidak membedakan apakah penimbunan itu terjadi ketika pasar berada dalam keadaan normal (pasar stabil), ataupun dalam keadaan pasar tidak stabil. Jadi, Imam asy-Syaukani mengharamkan ihtikar dalam seluruh benda/barang yang diperlukan masyarakat.
3.      Sebagian ulama Hanabilah dan Imam al-Ghazali mengkhususkan keharaman ihtikar pada jenis produk makanan saja. Hal ini karena yang dilarang dalam nash (ayat atau hadis) hanyalah makanan. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah membatasi ihtikar pada komoditi yang berupa makanan bagi manusia dan hewan. Menurut mereka, komoditi yang menyangkut keperluan orang banyak umumnya hanya dua jenis ini.

Para ulama besar fiqih berbeda pendapat dalam mengkategorikan jenis-jenis produk yang dapat menimbulkan perbuatan ihtikar. Ulama Malikiyah, sebagian ulama Hanabilah, Abu Yusuf dan Ibn ‘Abidin dan Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa larangan ihtikar meliputi seluruh barang yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan sebagian ulama Hanabilah dan Imam al-Ghazali mengkhususkan keharaman ihtikar pada jenis produk makanan saja. Meski begitu segala tindakan yang menyebabkan perilaku ihtikar tidak diperbolehkan dalam Islam.[12]

Syarat-Syarat Dikatakan Ihtikar
1.      Barang-barang yang disimpan atau ditimbun itu adalah hasil dari pembelian, jika seseorang menawarkan barang dan menjualnya dengan harga yang relatif murah (normal) atau membeli sesuatu tatkala harganya melonjak (mahal) lalu si pembeli tadi menyimpannya, maka orang tersebut tidak dikategorikan sebagai penimbun (muhtakir). Hal ini berdasarkan hadis Nabi SAW. Dari Umar al-Khattab berkata; Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: “orang-orang menawarkan barang dan menjualnya dengan harga murah diberi rizki, sedangkan penimbun diberi laknat.”( HR. Ibnu Majah).
2.      Barang-barang yang dibeli adalah barang komoditi bahan makanan pokok, sebab itu adalah kebutuhan manusia secara umum.
3.      Adanya kesulitan bagi manusia untuk membeli dan mendapatkannya dengan dua jalan:
a.         Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan barang lantaran adanya penimbunan. Sementara daerah-daerah yang memiliki pasokan komoditi bahan makanan yang cukup banyak dan memadai, tidak ada larangan, Sebab secara umum , hal tersebut tidak akan menimbulkan dampak yang berarti.
b.        Pada masa-masa sulit, dengan mendatangi daerah yang sedang mengalami rawan pangan (paceklik) dan memborong persediaan yang ada, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara daerah yang kecil dengan daerah yang besar.

Dari ketiga syarat tersebut dapat dikesimpulkan sementara bahwa penimbunan barang hanya berlaku terhadap barang-barang hasil pembelian saja (barang-barang yang dibeli). Dengan demikian penimbunan barang hasil produksi sendiri atau barang-barang hasil harta karya sendiri tidak termasuk penimbunan. Sebab ada kemungkinan tidak akan mengalami kelangkaan dan juga tidak akan merusak harga pasar serta stabilitas ekonomi masyarakat. Secara ringkas syarat yang bisa dikatakan ihtikar adalah pertama, obyek penimbunan adalah barang-barang kebutuhan masyarakat; dan, yang kedua, tujuan penimbunan adalah untuk meraih keuntungan di atas keuntungan normal dan yang ketiga, menyulitkan dan merugikan masyarakat yang memebutuhkan.
Kemudian barang yang tersimpan adalah komoditi bahan makan pokok yang pada dasarnya, manusia sangatlah tergantung kepada makanan. Makanan menjadi kebutuhan primer (dharuriyat) dalam kelangsungan hidup dan kebutuhan manusia, agar ketatanan kehidupan manusia tetap terjaga dengan baik selaku khalifah Allah di atas muka bumi ini.[13]

Dampak Ihtikar Terhadap Perekonomian
     Islam adalah agama yang melarang berbagai bentuk kedzaliman. Segala aktivitas perekonomian yang dilarang oleh Islam pastilah tidak mengandung manfaat, yang ada hanyalah dampak negatif jika dibiarkan.  Ihtikar salah satunya, karena mengandung banyak kemudharatan. Dampak negatif adanya aktivitas ihtikar dalam perekonomian adalah sebagai berikut:[14]
1.      Terjadinya paceklik (kelangkaan barang).
2.      Produk menghilang dalam peredaran di pasar.
3.      Menghambat distribusi kekayaan.
4.      Menyebabkan inflasi dan mengacau balaukan perekonomian.
Seperti yang dijelaskan pada http://indoprogres.blogspot.com dalam Marukum, mulanya dampak ihtikar hanya berimbas pada kenaikan harga saja. Namun jika dibiarkan, pada pertengahan akan melibatkan masyarakat umum yang bisa mengacau balaukan situasi perekonomian manusia yang dapat menyebabkan dampak yang lebih buruk bukan hanya pada ekonomi tetapi juga pada kehidupan manusia sendiri. Karena mahalnya barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan manusia, setiap hari bisa saja akan menuntut melambungnya nilai tawar barang-barang lain, agar bisa menjembatani antara pemasukan dan kebutuhan. Dalam kondisi dan situasi seperti ini yang dirasakan adalah serba kesulitan dan kekurangan.[15]
Sedangkan menurut Umar Al-Khattab ra., menimbun barang merupakan penyebab terbesar dari krisis ekonomi yang dialami oleh manusia. Analisa Umar ini sesuai dengan keadaan perekonomian sekarang, dimana negara kaya dan maju memonopoli produksi dan perdagangan beberapa kebutuhan makan dan industri dunia dan sebagainya. Bahkan negara-negara tersebut memonopoli pembelian bahan-bahan baku dari negara berkembang dan memonopoli pejualan barang-barang industri yang dibutuhkan negara-negara berkembang. Kegiatan tersebut menimbulkan bahaya yang sangat besar pada keadilan distribusi kekayaan dan pendapatan dalam tingkat dunia. Tidak hanya krisis ekonomi yang akan terjadi, tapi krisis moral dan kasih sayang juga akan terjadi jika monopoli ini terus berlangsung dengan tidak memperdulikan penderitaan orang lain dan hanya mementingkan keuntungan pribadi saja. Sedangkan Islam mewajibkan sikap kasih sayang terhadap sesama makhluk hidup karena sama-sama membutuhkan kehidupan yang layak pula. Oleh sebab itu, pedagang tidak boleh egois untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Sesungguhnya Islam di bawah naungan nilai luhur suatu pasar yang manusiawi, dimana orang besar mengasihi orang kecil, yang kuat membimbing yang lemah, yang tidak pandai belajar dari yang pintar dan orang-orang bebas menegur orang yang nakal dan dzalim.[16]

Analisis Hukum Menimbun Masker, Hand Sinitizer Dan Keperluan Medis Lainnya Di Tengah Pandemi Covid-19
     Saat ini berbagai negara di dunia termasuk Indonesia sedang menghadapi virus mematikan yaitu corona virus (covid-19). Virus ini berasal dari Wuhan, Cina yang dapat ditularkan antar manusia. Bahkan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus ini sebagai pandemic global. Berbagai anjuran dari WHO untuk meminimalisir penyebaran virus ini yaitu dengan cara rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, memakai masker, hingga menghindari kontak langsung atau menjaga jarak minimal satu meter.
     Wabah Corona Virus Disease 2019 (covid-19) muncul di Indonesia ketika Presiden Joko Widodo untuk pertama kalinya mengkonfirmasi pasien positif corona pada tanggal 2 Maret 2020. Hal tersebut membuat masyarakat berburu masker medis dan hand sanitizer untuk melindungi diri dari virus corona sesuai anjuran dari WHO. Masker dan hand sanitizer yang sebelumnya bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat, sekarang menjadi kebutuhan pokok msyarakat di tengah pandemic covid-19 ini. Kondisi tersebut ternyata menjadi peluang bisnis bagi beberapa orang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Sebagian pedagang bahkan sebelum virus corona ini ada di Indonesia sudah menimbun beberapa masker dan hand sanitizer untuk kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal.
     Naik turunnya harga di pasar dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran. Menurut Mannan,  empat faktor penyebab naiknya harga yaitu bertambahnya persediaan uang, berkurangnya produktivitas, bertambahnya kemajuan aktivitas dan berbagai pertimbangan fiskal dan moneter. Menurut Muhammad, ihtikar merupakan faktor penyebab tingginya harga barang di pasar, karena motif transaksinya hanya disandarkan pada memaksimalkan profit atau keuntungan. Sedangkan praktik ihtikar ini dilarang dalam Islam. Qardhawi berpendapat bahwa Islam menginginkan harga pasar disebabkan adanya persaingan sempurna (keseimbangan pasar).[17]
     Para ulama berbeda pendapat mengenai objek ihtikar. Sebagian ulama mengkhususkan larangan ihtikar hanya pada makanan pokok, dan tidak diharamkan pada produk lainnya. Ini merupakan pendapat dari ulama Hanafiah, Syafi’iyah, Hanabilah, Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Latif Ali Syaikh, Abdullah Al-Faqih, Al-Ghazali,  Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun. Sedangkan ulama-ulama yang mengharamkan semua produk yang diperlukan oleh masyarakat adalah Abu Yusuf dan Muhammad (dari kalangan Hanafiah), Ulama Malikiyah, Sayyid Sabbiq, Taqyuddin an Nabhani, Yusuf Qardhawi, Sa’id Saad Marthon dan Abdul Sami’ al Mishri.[18] Sebagian ulama yang mengharamkan ihtikar pada semua jenis barang ini berdasarkan kemudharatan yang akan timbul bagi kehidupan manusia.
     Dalam artikel ini, penulis setuju bahwa hukum menimbun masker, hand sanitizer dan keperluan kesehatan lainnya hukumnya haram. Masker dan hand sanitizer memang bukan makanan pokok yang merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi sebelum wabah covid-19 ini melanda Indonesia. Namun, setelah wabah ini masuk ke Indonesia, masker dan hand sanitizer menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang harus dipenuhi untuk melindungi diri dari tertularnya wabah covid-19. Jika masker, hand sanitizer dan perlengkapan kesehatan lainnya ditimbun dan kemudian dijual dengan harga yang mahal, maka akan mengandung kemudharatan. Ini berkaitan dengan kesehatan seluruh rakyat di suatu negara.
Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa ihtikar tidak diperbolehkan pada semua jenis barang yang dibutuhkan oleh manusia, baik makanan, obat-obatan, pakaian, perlengkapan sekolah, perabot rumah tangga atau perabot kantor dengan alasan lafazh hadits "Tidak ada seorangpun yang menimbun kecuali orang-orang yang berdosa". Lafazh hadits ini bersifat umum, sedangkan nash tentang pelarangan ihtikar yang dikhususkan terhadap makanan saja bersifat khusus. Lafazh yang khusus tidak bisa menafikan yang umum. Adapun illat dari pelarangan ihtikar ini ialah tindakan ini mendatangkan gangguan sosial. Bahaya itu tirnbul dari penahanan komoditi karena kebutuhan manusia bukan hanya pada makanan, tetapi juga minuman, pakaian, perumahan, pendidikan, pengobatan dan transportasi. Maka Yusuf Qardhawi condong untuk mengikuti jejak Abu Yusuf yaitu bahwa setiap benda yang apabila ditahan (ditimbun) menyebabkan gangguan bagi manusia adalah ihtikar. Dan semakin bertambah butuhnya manusia kepada sesuatu barang yang ditirnbun maka dosanya semakin besar terutama makanan yang merupakan kebutuhan yang sangat pokok. Demikian juga dengan Abdul Sam’a1 Mishri yang condong kepada pendapat Abu Yusuf dengan tidak membatasi ihtikar hanya pada makanan pokok tetapi berlaku umum terhadap semua kebutuhan manusia.[19]
Sependapat dengan Imam as-Syaukani yang menyatakan bahwa yang dijadikan pegangan dalam ihtikar adalah illatnya, bukan barangnya. Illatnya yaitu menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin. Umar ibn al-Khattab yang merupakan sahabat Nabi SAW juga menjelaskan bahwa ihtikar tidak hanya sebatas menimbun barang, namun menjual barang yang ada di pasar melebihi harga pasar setempat. Contohnya, seorang pedagang tidak menjual barangnya dengan harga layak, akan tetapi menjual barangnya dengan harga yang sangat tinggi, maka sudah dikategorikan pada perbuatan ihtikar. Umar juga menjelaskan, ihtikar tidak hanya sebatas pada makanan pokok dan hewan ternak, tetapi semua barang yang menyebabkan manusia menjadi sulit karena kelangkaan barang tersebut, misalnya pakaian, minyak tanah, dan sebagainya. kegiatan seperti ini meresahkan bagi orang miskin, anak yatim dan para janda.[20]
Para ulama menetapkan suatu hukum bahwa diharamkannya ihtikar adalah dengan dua syarat:[21]
1.      Menyebabkan penderitaan penduduk suatu Negara.
2.      Menaikkan harga yang sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, sehingga msyarakat merasa berat untuk mendapatkannya. 
Dalam hal ini berkaitan dengan menimbun masker, hand sanitizer dan keperluan kesehatan lainnya di tengah pandemic covid-19 akan sangat menyebabkan penderitaan masyarakat, karena mereka tidak dapat memenuhi atau mendapatkan keperluan untuk melindungi diri dari wabah ini dikarenakan harganya sangat tinggi. Sedangkan masyarakat yang mampu harus rela menanggung kerugian sedangkan pedagang sendiri mendapat keuntungan atas produk kesehatan yang mereka jual. Jelas dalam kegiatan ini menguntungkan satu pihak saja. 

C.    KESIMPULAN
Menimbun (ihtikar) merupakan kegiatan menyimpan barang dagangan untuk kemudian dijualbelikan pada saat barang tersebut langka dengan harga tinggi untuk memperoleh keuntungan di atas keuntungan normal. Para ulama berbeda pendapat mengenai objek ihtikar.  Ada ulama yang berpendapat bahwa yang termasuk ihtikar hanya makanan pokok saja. Ada pula yang berpendapat semua barang yang jika ditimbun akan membahayakan dan mengandung banyak kemudharatan serta mengganggu kehidupan sosial ekonomi msyarakat. Dengan bersandar pada pendapat ini, menimbun masker di tengah wabah covid-19 yang sedang melanda saat ini hukumnya haram, karena jika masker, hand sanitizer dan kebutuhan kesehatan lainnya dijual dengan harga yang mahal tidak dapat dijangkau oleh masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tidak bisa memenuhi kebutuhan tersebut. Akibatnya, akan membahayakan banyak orang dalam hal tertular virus corona.

DAFTAR PUSTAKA

Penelitian dan Jurnal
Forijati, F., Ridwan, R., & Rosidah, E. (2019, November). Mekanisme Pasar, Ketidak Pastian Ekonomi dan Resiko dalam Perspektif Ekonomi Mikro Islam. In Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran) (Vol. 3, pp. 306-315).
Ginting, E. D. (2018). Monopoli Dalam Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(1), 50-59.
Kamal, F., & Abdullah, M. R. (2018). Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Ihtikar. Al-Amwal: Journal Of Islamic Economic Law, 3(2), 186-197.
Muslim, M. B. (2010). Ihtikâr dan dampaknya terhadap dunia ekonomi. Jurnal Studi Al-Qur'an, 6(1), 1-14.
Nasution, A. M. (2018). Batasan Mengambil Keuntungan Menurut Hukum Islam. Jurnal El-Qonuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyari'ahan Dan Pranata Sosial, 4(1), 88-100.
Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D. (2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191.

Skripsi dan Tesis
Afiyanti, A. (2020). Perilaku Monopoli dan Ihtikar Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Rahmaniah, A. (2009). Konsep Ihtikar Dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Terhadap Monopoli Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia)

Internet


[1]  Nasution, A. M. (2018). Batasan Mengambil Keuntungan Menurut Hukum Islam. Jurnal El-Qonuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyari'ahan Dan Pranata Sosial, 4(1), 88-100, hlm. 91- 95.
[2] Forijati, F., Ridwan, R., & Rosidah, E. (2019, November). Mekanisme Pasar, Ketidak Pastian Ekonomi dan Resiko dalam Perspektif Ekonomi Mikro Islam. In Prosiding SEMDIKJAR (Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran) (Vol. 3, pp. 306-315), hlm. 308-309.
[3] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D. (2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 185.
[5] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D. (2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 185.
[6] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D. (2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 184-185.
[7]  Ginting, E. D. (2018). Monopoli Dalam Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 3(1), 50-59, hlm. 54.
[8] Kamal, F., & Abdullah, M. R. (2018). Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Ihtikar. Al-Amwal: Journal Of Islamic Economic Law, 3(2), 186-197, hlm. 189-190.
[9] Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), hlm. 32-33.
[10] Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D. (2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191, hlm. 186.
[11] Afiyanti, A. (2020). Perilaku Monopoli dan Ihtikar Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro), hlm. 54-56.
[12] Afiyanti, A. (2020). Perilaku Monopoli dan Ihtikar Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro), hlm. 56-57.
[13] Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), hlm. 34-36.
[14] Afiyanti, A. (2020). Perilaku Monopoli dan Ihtikar Perspektif Ekonomi Islam (Doctoral dissertation, IAIN Metro), hlm. 92.

[15] Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), hlm. 63-64.
[16] Marukum, S. B. B. (2012). Pemikiran Yusuf Al-Qardhawi Tentang Ihtikar (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam), ………hlm. 64.
[17] Kamal, F., & Abdullah, M. R. (2018). Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Praktek Ihtikar. Al-Amwal: Journal Of Islamic Economic Law, 3(2), 186-197, hlm. 191.
[18] Rahmaniah, A. (2009). Konsep Ihtikar Dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Terhadap Monopoli Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia), hlm. 23.
[19] Rahmaniah, A. (2009). Konsep Ihtikar Dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Terhadap Monopoli Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia), hlm. 34.


[20] Muslim, M. B. (2010). Ihtikâr dan dampaknya terhadap dunia ekonomi. Jurnal Studi Al-Qur'an, 6(1), 1-14, hlm. 3-4.
[21] Muslim, M. B. (2010). Ihtikâr dan dampaknya terhadap dunia ekonomi…… hlm. 5.

Komentar

Posting Komentar