LARANGAN MENIMBUN BARANG (IHTIKAR) UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN
LARANGAN MENIMBUN BARANG ( IHTIKAR ) UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN Iffah Mufida Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan iffahmufida@gmail.com ABSTRAK Artikel ini dimaksudkan untuk menjelaskan larangan ihtikar dalam aktivitas perdagangan di tengah pandemi covid-19, dimana masker dan hand sanitizer menjadi objek penimbunan oleh pedagang/pebisnis untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Hasil kajian menemukan bahwa baik ayat Al-Qur’an maupun hadits dalam artikel ini melarang adanya praktik ihtikar. Hukum ihtikar adalah haram jika barang tersebut menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang jika tidak dipenuhi akan menimbulkan kemudharatan. Kondisi saat ini membuat masker dan hand sanitizer menjadi kebutuhan pokok yang jika tidak dipenuhi akan membuat banyak orang tertular virus corona. Kata Kunci: Hukum Ihtikar, Objek Ihtikar, Dampak Ihtikar, Larangan Menimbun Mask...
Komentar
Posting Komentar